Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergudangan/cold storage berfungsi untuk: a. penyimpanan: 1. hasil panen dan produksi Anggota dan/atau masyarakat untuk kepentingan usaha perdagangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 2. cadangan pangan Desa/Kelurahan; 3. sarana dan prasarana produksi untuk Anggota yang berasal dari program pemerintah dan/atau pengadaan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara komersial; 4. bahan baku dan sarana produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan; dan/atau 5. barang milik unit usaha Koperasi lain, b. pusat stok guna menjamin ketersediaan barang serta mengantisipasi kelangkaan dan fluktuasi harga; c. memberikan fleksibilitas waktu penjualan hasil panen sehingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh harga yang lebih menguntungkan; d. pusat distribusi dalam memasok warung, minimarket, dan gerai lainnya secara efisien dan terintegrasi; dan e. menyediakan layanan penyimpanan berbayar bagi pelaku usaha mikro sebagai sumber pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Pergudangan/cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal: a. menggunakan penerangan, sirkulasi udara, suhu, serta kelembapan terkontrol sesuai kebutuhan produk; SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: b. melakukan pencatatan penerimaan dan pencatatan pengeluaran serta pengelolaan barang yang disimpan secara tertib; c. melakukan penataan dan pemisahan antara barang berbahan kimia dengan bahan pangan dan benih, untuk mencegah kontaminasi; d. melakukan pengawasan kondisi penyimpanan termasuk suhu dan kelembapan; dan e. menerapkan sistem dan mitigasi keamanan serta keselamatan gudang.
Koreksi Anda