Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan klinik Desa/Kelurahan dan apotek Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan melalui pendampingan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Dinas, dan dinas yang membidangi urusan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
Koreksi Anda
