Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Apotek Desa/Kelurahan berfungsi untuk:
a. menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang berkualitas untuk menjamin ketersediaan pemerataan dan keterjangkauan masyarakat terhadap sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lainnya; dan
b. menjalankan fungsi program pemerintah dan fungsi unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada masyarakat.
(2) Apotek Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. mengelola sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lain yang mempunyai izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh dari puskesmas, apotek lain, industri farmasi, pedagang besar farmasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang memproduksi obat bahan alam, dan/atau hibah dari pemerintah atau organisasi masyarakat;
c. menyerahkan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lain kepada masyarakat disertai pelayanan farmasi klinik dapat berupa konseling informasi dan edukasi;
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
d. memiliki tenaga kefarmasian yaitu apoteker atau tenaga vokasi farmasi dan dibantu tenaga pendukung atau penunjang; dan
e. mengelola administrasi penjualan dan/atau pengajuan klaim obat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam hal apotek melayani program rujuk balik.
(3) Apotek Desa/Kelurahan dapat bekerja sama dengan puskesmas, apotek swasta, dan program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta institusi dan organisasi masyarakat.
Koreksi Anda
