Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Klinik Desa/Kelurahan berfungsi menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang berkualitas, merata, terjangkau, dan menjalankan fungsi program pemerintah dan fungsi unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Anggota dan masyarakat Desa/Kelurahan.
(2) Klinik Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat secara terintegrasi sesuai delegasi tugas dari puskesmas;
b. menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan pengembangan termasuk pelayanan kesehatan tradisional; dan
c. memiliki sumber daya manusia paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dan 2 (dua) orang kader kesehatan.
(3) Klinik Desa/Kelurahan dapat bekerja sama dengan puskesmas, klinik swasta, dan program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda
