Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha pengadaan sembako berfungsi untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Desa/Kelurahan secara berkualitas dan terjangkau;
b. memberdayakan usaha pengecer Desa/Kelurahan;
c. menjadi mitra strategis distribusi sembako dan bantuan sosial pangan; dan
d. menjadi tempat penjualan produk Anggota dan pelaku usaha mikro dan kecil setempat.
(2) Unit usaha pengadaan sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. menyediakan layanan penjualan dan pembelian produk sembako;
b. menyediakan layanan transaksi dan pembayaran;
c. menyediakan jam operasional;
d. menyediakan ruang penyimpanan barang;
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
e. melakukan pencatatan dan pengecekan stok secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
f. memastikan area penyimpanan bersih dan bebas dari faktor perusak barang.
Koreksi Anda
