Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Kantor Koperasi berfungsi untuk:
a. pusat operasional terpadu seluruh unit usaha;
b. layanan dan administrasi perkoperasian;
c. pusat informasi dan pelatihan;
d. pelayanan Anggota;
e. pengarsipan data;
f. layanan keuangan mikro, konsultasi usaha, literasi Koperasi, keuangan, digital, dan ekonomi;
g. sentra Pengembangan Usaha; dan
h. distribusi produk lokal.
(2) Kantor Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal dilengkapi dengan :
a. sarana dan prasarana;
b. operasional kantor; dan
c. koneksi internet yang memadai.
(3) Dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum memiliki koneksi internet yang memadai, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan penyediaan akses internet serta memastikan infrastruktur digital dan koneksi internet yang memadai.
Koreksi Anda
