Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional pada setiap unit usaha dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Kegiatan operasional unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip:
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. transparansi dan akuntabilitas;
c. kepatuhan hukum dan etika usaha;
d. kepuasan pelanggan dan Anggota; dan
e. menguntungkan.
(3) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengadopsi teknologi digital untuk mendukung efisiensi dan operasionalisasi unit usaha dalam pelayanan, pencatatan, pemasaran, manajemen keuangan, serta pengelolaan keanggotaan.
Koreksi Anda
