Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memastikan setiap unit usaha memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koreksi Anda