Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengembangan Usaha, setiap unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memiliki penanggung jawab operasional. (2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengelola yang memiliki kompetensi sesuai unit usaha.
Koreksi Anda