Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengelolaan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola yang berasal dari Anggota dan/atau tenaga profesional.
(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a. pengalaman di bidang perkoperasian; dan/atau
b. kompetensi sesuai unit usaha.
(4) Unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria minimal:
a. struktur manajerial Pengelola yang jelas dan bertanggung jawab;
b. standar operasional prosedur;
c. sistem pencatatan keuangan dan operasional;
d. target keluaran (output) dan indikator kinerja tahunan; dan
e. menerapkan inovasi dan digitalisasi untuk efisiensi operasional.
(5) Pengelolaan sumber daya manusia perkoperasian pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
