Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan efektivitas program Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koreksi Anda