Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menyampaikan laporan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bupati/wali kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
b. permasalahan dan hambatan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bupati/wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. perkembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. fasilitasi Pengembangan Usaha;
c. permasalahan dan hambatan; dan
d. usulan penyelesaian permasalahan dan hambatan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui platform SIMKOPDES.
Koreksi Anda
