Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menyampaikan laporan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bupati/wali kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perkembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan b. permasalahan dan hambatan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur. SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat: a. perkembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. fasilitasi Pengembangan Usaha; c. permasalahan dan hambatan; dan d. usulan penyelesaian permasalahan dan hambatan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui platform SIMKOPDES.
Koreksi Anda