Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. menteri dan pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya; dan c. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendampingan; b. sosialisasi; dan/atau c. kegiatan lain berupa workshop, pelatihan teknis, bimbingan teknis, atau bentuk fasilitasi lain yang mendukung peningkatan kapasitas Pengembangan Usaha dan digital Koperasi.
Koreksi Anda