Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus, Pengawas, dan Anggota mengakses KDMP Mobile melalui perangkat mobile dengan mekanisme autentikasi berbasis nomor identitas kependudukan dan nomor induk Anggota. (2) Pengurus, Pengawas, dan Anggota harus memutakhirkan data Anggota melalui KDMP Mobile secara berkala untuk menjamin validitas dan akurasi data keanggotaan.
Koreksi Anda