Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian mengembangkan aplikasi KDMP Mobile untuk mendukung operasionalisasi dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) KDMP Mobile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pendataan dan validasi keanggotaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. media komunikasi dan distribusi informasi antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Anggota, dan Kementerian; dan c. platform layanan transaksi digital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan integrasi layanan publik. (3) Layanan KDMP Mobile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendataan dan verifikasi Anggota; b. profil Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan informasi kelembagaan; c. profil Anggota; d. layanan talenta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berupa pengembangan kapasitas, dan pelatihan digital; SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: e. saluran pengaduan Anggota; f. informasi produk dan/atau jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; g. notifikasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program pemerintah; h. integrasi pembayaran digital; dan i. layanan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda