Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian mengembangkan aplikasi KDMP Mobile untuk mendukung operasionalisasi dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) KDMP Mobile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. sarana pendataan dan validasi keanggotaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. media komunikasi dan distribusi informasi antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Anggota, dan Kementerian; dan
c. platform layanan transaksi digital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan integrasi layanan publik.
(3) Layanan KDMP Mobile sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendataan dan verifikasi Anggota;
b. profil Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan informasi kelembagaan;
c. profil Anggota;
d. layanan talenta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berupa pengembangan kapasitas, dan pelatihan digital;
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
e. saluran pengaduan Anggota;
f. informasi produk dan/atau jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
g. notifikasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program pemerintah;
h. integrasi pembayaran digital; dan
i. layanan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
