Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan halaman profil digital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memuat informasi: a. identitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (nama, nomor badan hukum, alamat lengkap); b. profil kelembagaan; c. data Pengurus, Pengawas, dan Pengelola; d. data Anggota; e. jenis usaha dan unit layanan; f. laporan keuangan; g. potensi Desa/Kelurahan; h. produk/jasa unggulan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; i. informasi kontak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; j. fasilitas dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; k. data transaksi digital; dan/atau l. informasi lain yang relevan. (2) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sarana pemantauan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berkala oleh: a. Kementerian; b. Satuan Tugas Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. Satuan Tugas Provinsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: Pasal 29 (1) Platform SIMKOPDES dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung: a. proses administrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. pembinaan dan pengawasan; c. integrasi layanan publik yang relevan; dan d. pemenuhan kewajiban pelaporan. (2) Platform SIMKOPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi yang benar, lengkap, dan terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda