Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya meningkatkan skala ekonomi usaha perkoperasian, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berpartisipasi membentuk dan mengakselerasi jaringan usaha antarkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e melalui: a. pembentukan Koperasi sekunder bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lainnya di dalam satu kabupaten/kota; b. pembentukan jaringan usaha Koperasi berbasiskan kesamaan kepentingan komoditas atau kepentingan rantai pasok; dan/atau SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: c. pengembangan dan penguatan ekosistem usaha jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbasis komoditas unggulan dan promosi produk bersama.
Koreksi Anda