Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan unit usaha melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dengan pihak lain meliputi: a. Koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi; b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik desa bersama; c. usaha mikro, kecil, menengah, dan besar; d. organisasi kemasyarakatan; e. perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan sekolah menengah kejuruan; f. lembaga pendidikan dan pelatihan lain; g. kementerian/lembaga; dan/atau h. Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemerintah kelurahan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perdagangan hasil Desa/Kelurahan dan pemasaran/distribusi produk luar Desa/Kelurahan, termasuk partisipasi dalam rantai pasok; b. pembiayaan bersama; c. pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia; d. pengembangan inovasi produk dan layanan; dan e. kemitraan lain. (3) Pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25 (1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi kemitraan pengembangan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melengkapi profil dalam platform SIMKOPDES.
Koreksi Anda