Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri atas:
a. modal sendiri; dan
b. modal pinjaman.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan; dan
d. hibah.
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lain;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
Koreksi Anda
