Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk mendukung Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda