Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk mendukung Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
