Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyusun rencana Pengembangan Usaha berdasarkan hasil pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Rencana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Rencana Pengembangan Usaha yang telah disusun oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Pengurus dan Pengawas dan disahkan dalam Rapat Anggota.
(4) Hasil pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah dalam platform SIMKOPDES.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
Koreksi Anda
