Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi:
a. sumber daya alam dan sumber daya manusia;
b. potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan
c. kebutuhan Anggota dan masyarakat.
Koreksi Anda
