Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi: a. sumber daya alam dan sumber daya manusia; b. potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan c. kebutuhan Anggota dan masyarakat.
Koreksi Anda