Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:
a. pemetaan potensi usaha;
b. penyediaan akses pembiayaan dan permodalan;
c. pengelolaan unit usaha;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
e. kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.
Koreksi Anda
