Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi: a. pemetaan potensi usaha; b. penyediaan akses pembiayaan dan permodalan; c. pengelolaan unit usaha; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan e. kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.
Koreksi Anda