Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha sebagai berikut:
a. kantor Koperasi;
b. pengadaan sembako;
c. klinik Desa/Kelurahan;
d. apotek Desa/Kelurahan;
e. pergudangan/cold storage;
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
f. logistik Desa/Kelurahan; dan
g. usaha simpan pinjam.
(2) Pengembangan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.
(3) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memiliki usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat Desa/Kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Koreksi Anda
