Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengembangkan usaha secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt: (2) Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. partisipatif dengan melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program usaha; b. transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan pengawasan internal yang efektif; c. berbasis potensi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya yang tersedia di wilayah Desa/Kelurahan; d. keberlanjutan dan inovasi dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan e. keadilan sosial dan inklusivitas dengan mendorong keterlibatan generasi muda, kelompok rentan termasuk perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (3) Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan Anggota; b. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota; c. menumbuhkan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kompetitif dan inovatif; c. mengoptimalkan potensi ekonomi lokal Desa/Kelurahan; d. menciptakan lapangan kerja; e. meningkatkan kemandirian masyarakat; dan f. memperpendek rantai pasok untuk menekan harga di tingkat konsumen. (4) Dalam Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan kapasitas Anggota, dan penguatan jaringan kemitraan strategis.
Koreksi Anda