Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengembangkan usaha secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
(2) Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. partisipatif dengan melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program usaha;
b. transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan pengawasan internal yang efektif;
c. berbasis potensi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya yang tersedia di wilayah Desa/Kelurahan;
d. keberlanjutan dan inovasi dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan
e. keadilan sosial dan inklusivitas dengan mendorong keterlibatan generasi muda, kelompok rentan termasuk perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(3) Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Anggota;
b. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota;
c. menumbuhkan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kompetitif dan inovatif;
c. mengoptimalkan potensi ekonomi lokal Desa/Kelurahan;
d. menciptakan lapangan kerja;
e. meningkatkan kemandirian masyarakat; dan
f. memperpendek rantai pasok untuk menekan harga di tingkat konsumen.
(4) Dalam Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan kapasitas Anggota, dan penguatan jaringan kemitraan strategis.
Koreksi Anda
