Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan b. mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koreksi Anda