Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
5. Pengembangan Usaha adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi dan keberlanjutan usaha.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Catt:
7. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
8. Pengurus adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
9. Pengawas adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
10. Pengelola adalah Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberikan wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
11. Anggota adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
12. Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut SIMKOPDES adalah sistem manajemen informasi terintegrasi untuk pendataan, pengelolaan, dan pemantauan kelembagaan, keanggotaan, usaha, serta layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital dan terkoneksi dengan sistem kementerian/lembaga lain melalui sistem penghubung layanan pemerintah.
13. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mobile yang selanjutnya disebut KDMP Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung digitalisasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
16. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.
Koreksi Anda
