Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dilakukan melalui proses transfer Data antarsistem antara:
a. Walidata Koperasi dengan Produsen Data Koperasi;
b. Walidata Koperasi dengan Instansi Pusat;
c. Walidata Koperasi dengan Instansi Daerah; dan
d. Walidata Koperasi dengan pihak lain.
Koreksi Anda
