Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan melalui proses transfer Data antarsistem antara: a. Walidata Koperasi dengan Produsen Data Koperasi; b. Walidata Koperasi dengan Instansi Pusat; c. Walidata Koperasi dengan Instansi Daerah; dan d. Walidata Koperasi dengan pihak lain.
Koreksi Anda