Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Derah, dan unit kerja di
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
lingkungan Kementerian secara elektronik dan/atau non elektronik.
(2) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
