Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Derah, dan unit kerja di D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN lingkungan Kementerian secara elektronik dan/atau non elektronik. (2) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda