Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan memberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. sektor bagi Instansi Pusat; dan b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah. (3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk membagikan kepada pihak lain.
Koreksi Anda