Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data Koperasi dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara Portal Satu Data Koperasi dengan Portal Satu Data INDONESIA dilakukan dengan mekanisme integrasi antarsistem.
(4) Penyebarluasan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap Data yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah dianalisis;
c. telah memenuhi Standar Data Koperasi dan Metadata Koperasi;
d. memenuhi kaidah interoperabilitas Data dengan konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
e. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(5) Penyebarluasan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata Koperasi.
(6) Penyebarluasan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan dan perlindungan data.
Koreksi Anda
