Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data Koperasi yang berlaku; dan c. Metadata Koperasi yang melekat. (2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda