Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Data Koperasi yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus menggunakan Kode Referensi Koperasi.
(2) Kode Referensi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian.
(3) Kode Referensi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh Walidata Koperasi kepada Forum Satu Data INDONESIA untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
