Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Produsen Data Koperasi. (2) Produsen Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan Data Koperasi sesuai dengan: a. Standar Data Koperasi; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data Koperasi. (3) Standar Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada Standar Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Data Induk Koperasi dan Data Transaksi Koperasi. D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (5) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda