Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Produsen Data Koperasi.
(2) Produsen Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengumpulan Data Koperasi sesuai dengan:
a. Standar Data Koperasi;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan
c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data Koperasi.
(3) Standar Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mengacu pada Standar Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Data Induk Koperasi dan Data Transaksi Koperasi.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(5) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
