Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data Koperasi dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengarah Satu Data INDONESIA berdasarkan rekomendasi Menteri.
Koreksi Anda
