Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data Koperasi dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengarah Satu Data INDONESIA berdasarkan rekomendasi Menteri.
Koreksi Anda