Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c mencakup:
a. kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Koperasi;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Koperasi;
d. kegiatan terkait pengolahan Data Koperasi;
e. kegiatan terkait Penyebarluasan Data Koperasi;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data Koperasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Rencana aksi Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(3) Walidata Koperasi mengoordinasikan rencana aksi Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(4) Menteri menyampaikan rencana aksi Satu Data Koperasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
