Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri. (2) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. (3) Menteri menyampaikan penetapan daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda