Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian dan Walidata Koperasi menyampaikan usulan daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b kepada Forum Satu Data Kementerian.
(2) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian.
(3) Daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(4) Walidata Koperasi mengoordinasikan daftar Data Koperasi yang akan dijadikan Data Prioritas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
