Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran.
(3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data Koperasi.
Koreksi Anda
