Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Walidata Koperasi dengan berkoordinasi dengan Produsen Data Koperasi. (2) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan: a. daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data Koperasi yang dijadikan Data Prioritas Koperasi; dan c. rencana aksi Satu Data Koperasi.
Koreksi Anda