Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Walidata Koperasi dengan berkoordinasi dengan Produsen Data Koperasi.
(2) Perencanaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan:
a. daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data Koperasi yang dijadikan Data Prioritas Koperasi; dan
c. rencana aksi Satu Data Koperasi.
Koreksi Anda
