Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Referensi dan/atau Data Induk disusun oleh Walidata Koperasi atas masukan Produsen Data Koperasi untuk dapat disepakati. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda