Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaidah interoperabilitas Data harus: a. konsisten dalam sintaksis/pembentukan, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai kaidah interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda