Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki karakteristik:
a. judul atau nama kegiatan;
b. sektor kegiatan/usaha; dan
c. instansi penyelenggara.
(2) Metadata variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki karakteristik:
a. nama variabel;
b. definisi;
c. rentang nilai (domain value); dan
d. referensi waktu.
(3) Metadata indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki karakteristik:
a. nama;
b. konsep;
c. definisi; dan
d. interpretasi.
(4) Selain karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3), Walidata Koperasi dapat
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
mengusulkan karakteristik lain untuk metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator kepada Pembina Data.
Koreksi Anda
