Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Metadata Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. metadata kegiatan; b. metadata variable; dan c. metadata indikator.
Koreksi Anda
Jenis Metadata Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. metadata kegiatan; b. metadata variable; dan c. metadata indikator.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran