Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Koperasi menyusun standardisasi Data Koperasi yang meliputi: a. Prosedur pengelolaan Data Koperasi; b. Standar Data Koperasi; dan c. Metadata Koperasi. (2) Dalam menyusun standardisasi Data Koperasi, Walidata Koperasi mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data Koperasi. (3) Prosedur pengelolaan Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data Koperasi meliputi: a. Prosedur pengumpulan Data Koperasi; b. Prosedur pengolahan Data Koperasi; c. Prosedur analisis dan penyajian Data Koperasi; dan d. Prosedur diseminasi.
Koreksi Anda