Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Standar Data Koperasi terdiri atas:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data Koperasi dan tujuan Data Koperasi tersebut diproduksi.
(3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data Koperasi yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data Koperasi tertentu dengan Data Koperasi yang lain.
(4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data Koperasi secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan melalui standar nasional atau internasional.
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data Koperasi yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagian atau keseluruhan cakupan Data.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(7) Format Standar Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
