Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
Satu Data Koperasi harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi Standar Data Koperasi;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memiliki Metadata Koperasi;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus menggunakan Kode Referensi Koperasi dan/atau Data Induk Koperasi.
Koreksi Anda
