Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satu Data Koperasi harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi Standar Data Koperasi; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memiliki Metadata Koperasi; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Koperasi harus menggunakan Kode Referensi Koperasi dan/atau Data Induk Koperasi.
Koreksi Anda