Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data Koperasi terdiri atas: a. Data Induk Koperasi; dan b. Data Transaksi Koperasi. (2) Data Induk Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas data: a. kelembagaan Koperasi; b. sektor lapangan usaha Koperasi; c. sarana dan prasarana Koperasi; d. sumber daya manusia Koperasi; e. pengawasan Koperasi; f. pembinaan Koperasi; dan g. data lain. (3) Data Transaksi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi dan data: a. modal; b. volume usaha; dan c. sisa hasil usaha; (4) Data kelembagaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi dan data: a. nama Koperasi; b. badan hukum; c. bentuk Koperasi; d. jenis Koperasi; dan e. nomor induk Koperasi. (5) Data sektor lapangan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat data KBLI. (6) Data sarana dan prasarana Koperasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi dan data: a. kantor Koperasi; b. tempat layanan; c. gudang Koperasi; dan d. gerai Koperasi. (7) Data sumber daya manusia Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi dan data: a. Pengawas; b. Pengurus; c. karyawan; dan d. jumlah anggota Koperasi. (8) Data pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit memuat data hasil pengawasan Koperasi. D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (9) Data pembinaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi. (10) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Kementerian atau Forum Satu Data INDONESIA. (11) Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Walidata Koperasi. (12) Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda