Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda