Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Walidata Koperasi memastikan keamanan Data dan informasi dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi.
(2) Untuk memastikan keamanan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata Koperasi berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(3) Dalam rangka memastikan keamanan Data dan informasi, Walidata Koperasi:
a. menjamin Data dan informasi Koperasi tidak bisa diketahui atau diakses oleh pihak lain yang tidak berhak;
b. menjaga Data dan informasi Koperasi tidak dapat diubah tanpa izin pihak yang berwenang;
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
c. menjaga keaslian Data dan informasi yang bersumber dari pihak yang sah;
d. menjamin Data dan informasi Koperasi tersedia untuk berbagai keperluan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjamin Data dan informasi tidak bisa disangkal oleh seseorang atau pihak tertentu atas tindakan yang telah dilakukan sepanjang berdasarkan data ODS.
(4) Dalam hal terjadi gangguan keamanan Data, Walidata Koperasi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mengantisipasi dampak dari gangguan keamanan data.
Koreksi Anda
